Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK


KOMISI PEMILIHAN UMUM



Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
PPK Kecamatan Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati
Cianjur 2020


PPK bertugas:
  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  2. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan;
  4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PPK berwenang:
  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh  KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPK berkewajiban:
  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
  2. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  3. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  4. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,








Komentar